04 March 2026

Get In Touch

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II Dimulai

Normalisasi sungai Kalianak Surabaya.
Normalisasi sungai Kalianak Surabaya.

SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan tahap kedua program normalisasi ruang Sungai Kalianak di kawasan Tambak Asri, Krembangan. Penataan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir di wilayah Asemrowo, Krembangan, hingga Tanjungsari yang kerap terdampak genangan akibat keterbatasan kapasitas aliran sungai.

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menyusul pengajuan Bantuan Penertiban (Bantip) kepada Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Sungai yang dinormalisasi merupakan aset pemerintah pusat di bawah kewenangan BBWS Brantas.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan secara regulatif pemerintah kota tidak dapat melakukan pembangunan fisik secara langsung tanpa persetujuan dan perencanaan dari pemerintah pusat.

“Kewenangannya ada di BBWS Brantas. Karena itu kami mengusulkan perencanaan pelebaran sungai melalui BBWS untuk diteruskan ke Menteri Pekerjaan Umum,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Adi menegaskan, urgensi pelebaran dan penataan Kali Krembangan tidak terlepas dari persoalan banjir di kawasan Tanjungsari. Secara hidrologis, aliran dari wilayah tersebut bermuara ke Kali Krembangan sehingga setiap penyempitan alur sungai berdampak pada kemampuan pembuangan air.

“Tanjungsari pernah banjir berjam-jam bahkan berhari-hari karena muaranya di Kali Krembangan. Kalau terjadi penyempitan, kapasitas aliran otomatis tidak optimal,” jelasnya.

Usulan normalisasi sebenarnya telah diajukan sejak tiga tahun lalu. Selain Kali Krembangan dan Kalianak, terdapat tiga sungai lain yang diajukan bersamaan karena juga menjadi kewenangan pusat, yakni Kali Romokalisari dan Kali Sememi.

Dalam pelaksanaan penertiban, Pemkot mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Regulasi tersebut mengatur ruang manfaat sungai dan ruang pengawasan (sempadan) di sisi kiri dan kanan alur.

Adi memaparkan, lebar palung sungai diproyeksikan 8 meter sebagai ruang manfaat. Untuk sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan tiga meter, jarak sempadan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.

“Artinya 8 meter untuk palung sungai ditambah 10 meter sempadan di kanan dan kiri. Jadi total 28 meter area yang harus ditertibkan,” paparnya.

Ia menekankan penertiban ini bukan semata kepentingan Pemkot, melainkan bagian dari kolaborasi lintas kewenangan untuk mengatasi persoalan banjir yang berdampak luas. BBWS Brantas juga telah meminta dukungan pemerintah kota dalam pelaksanaan penertiban di lapangan.

Di sisi lain, Adi mengakui masih terdapat persepsi di masyarakat bahwa seluruh persoalan sungai merupakan tanggung jawab Pemkot Surabaya. Padahal, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah telah diatur secara jelas.

Ke depan, Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan saluran serta rumah pompa sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir terpadu di kawasan barat dan utara kota.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.