03 March 2026

Get In Touch

Kejar Program Pengolahan Sampah di 2027, Pemkot Malang Butuh Dana Ratusan Miliar

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengejar realisasi program pengolahan sampah. Namun untuk mengamankan program yang ditarget dapat berjalan pada 2027 tersebut, pemkot membutuhkan anggaran ratusan miliar rupiah. Sebagai salah satu syarat utama dari pemerintah pusat.

"Dari hasil rapat koordinasi kami dengan Kemendagri di Februari kemarin, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya kesiapan anggaran dari daerah," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskannya, dari sekitar 42 kota/kabupaten yang semula direncanakan mengikuti program tersebut, kini mengerucut menjadi 31 daerah. "Kota Malang masih termasuk dalam daftar 31 itu, namun tetap harus memenuhi syarat administratif dan teknis yang ditentukan," katanya.

Raymond menegaskan, syarat utama yang dimaksud adalah kesiapan pembiayaan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP).

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan pada tahun 2023, menurutnya kebutuhan anggaran untuk pembangunan pengolahan sampah menjadi energi diperkirakan mencapai Rp187 miliar. Meski demikian, angka tersebut berpotensi mengalami penyesuaian apabila pelaksanaan dilakukan pada 2026 atau 2027.

"Memang sumber anggarannya dari pemerintah pusat, tetapi mekanismenya pemerintah daerah harus menganggarkan terlebih dahulu. Nanti setelah pembangunan selesai, dana tersebut akan diganti oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Dengan skema tersebut, menurutnya diperlukan komitmen kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk menyetujui penganggaran. Opsi penganggaran dapat dilakukan melalui perubahan anggaran 2026 atau anggaran murni 2027, mengingat nilai yang dibutuhkan cukup besar.

Ditambahkannya, fasilitas yang direncanakan akan menghasilkan bahan bakar alternatif berupa refuse derived fuel (RDF). Produk tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pengurangan beban sampah yang selama ini ditangani melalui Tempat Pemrosesan Akhir Supiturang.

Berdasarkan data DLH Kota Malang, timbulan sampah di Kota Malang mencapai sekitar 750 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 520 ton masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supiturang setiap harinya. Sementara kurang lebih 200 ton telah dikelola melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan kelompok masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendorong agar rencana program pengolahan sampah tersebut segera dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

"DLH harus segera memasukkan dalam RKPD 2027. Nanti kami bantu mengusulkan anggarannya saat pembahasan anggaran," ujar Arief.

Meski demikian, Arief memberikan catatan dan meminta agar sebelum fasilitas dibangun, sudah ada perusahaan yang siap menampung dan memanfaatkan produk hasil pengolahan sampah tersebut.

"Harus ada paparan lanjutan terkait hasil olahan bahan bakar alternatif itu. Sebelum dibangun, sudah harus ada perusahaan yang membutuhkan. Jadi tidak hanya kajian anggaran, tetapi juga kepastian penampung hasilnya," tegasnya. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.