SURABAYA (Lentera)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperketat pengawasan Lembaga Amil Zakat (LAZ), khususnya terkait transparansi laporan penghimpunan dan penyaluran dana.
Langkah tersebut supaya penyaluran dana zakat yang dihimpun di Kota Surabaya sepenuhnya diprioritaskan untuk warga miskin setempat. Ia menegaskan, zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikumpulkan dari masyarakat Surabaya semestinya lebih dulu dimanfaatkan untuk membantu warga kurang mampu di dalam kota.
Eri mengingatkan masih banyak warga Surabaya yang membutuhkan bantuan, sehingga distribusi zakat perlu diarahkan secara lebih tepat sasaran.
“Kalau mengumpulkan uang di Surabaya, tapi mengeluarkan zakatnya ke luar kota, padahal tetangga sendiri masih ada yang tidak punya, ini yang harus kita benahi,” kata Eri, Selasa (3/3/2026).
Terkait pengawasan, Eri mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan kepatuhan administratif lembaga-lembaga pengelola zakat.
Ia menegaskan, setiap LAZ wajib melaporkan secara rinci penerima manfaat dana yang dihimpun. Jika ditemukan pelanggaran, mulai dari ketidaktransparanan hingga tidak mematuhi aturan prioritas penyaluran, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak menjalankan aturan, tentu ada konsekuensi. Saya sudah tanyakan ke Kemenag, mekanismenya jelas, bisa sampai penutupan,” tegasnya.
Eri menekankan kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak lembaga zakat, melainkan memastikan keadilan distribusi. Ia berharap zakat yang dihimpun dari masyarakat Surabaya tetap memberi dampak langsung terhadap pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan.
Selain soal tata kelola zakat, Eri juga mengangkat pentingnya solidaritas sosial untuk menekan kesenjangan ekonomi. “Sebagian harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya. Itu titipan yang harus kita salurkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
