YOGYAKARTA (Lentera) - Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) melontarkan kritik keras, terhadap pemerintah terkait penandatanganan perjanjian dagang bilateral Indonesia-Amerika Serikat dalam pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/03/2026).
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof Wening Udasmoro menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukanlah sikap politik praktis.
"Apa yang kita sampaikan ini adalah murni konsen akademik. Kita sebagai akademisi yang memiliki pengetahuan dan juga kita selalu memproduksi pengetahuan terus-menerus. Jadi pernyataan sikap ini adalah pernyataan sikap kita sebagai akademisi," ujar Prof Wening Udasmoro di Balairung UGM mengutip Kompas.com, Senin (2/3/2026).
Meski demikian, ia berharap pernyataan tersebut berdampak secara politik, karena menyangkut kepentingan publik.
"Karena apa, karena dari akademisi ini, ini adalah pernyataan sikap yang murni tanpa embel-embel kepentingan politik. Sehingga kita berharap bahwa ada sesuatu yang didengarkan sehingga ada efek karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.
"Menyangkut masyarakat kita, menyangkut sustainability kedaulatan bangsa Indonesia, kedaulatan ekonomi, politik," ungkapnya.
Pernyataan sikap dibacakan Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof Muhammad Baiquni, bahwa pada 19 Februari 2026 Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Donald Trump.
"Bagi Indonesia kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan rata-rata tarif sebesar 19 persen," ujar Prof Muhammad Baiquni.
Namun, para akademisi UGM menilai isi perjanjian tersebut merugikan Indonesia dan mengancam kedaulatan negara.
"Para pakar dan akademisi dari UGM telah mencermati perjanjian ART dan menemukan bahwa isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses retifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945," ucapnya.
"Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru," lanjutnya.
UGM juga menyoroti putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan, kebijakan tarif internasional Presiden Donald Trump melampaui kewenangan eksekutif.
Dalam konteks itu, tarif 19 persen yang disepakati Indonesia dinilai justru lebih tinggi dibanding negara lain yang tidak menandatangani perjanjian serupa, yakni 15 persen.
Dalam pernyataan sikapnya, Guru Besar, dosen dan civitas akademika UGM menyerukan tujuh poin kepada presiden, perumus kebijakan pemerintah, dan DPR.
Di antaranya, menolak kebijakan luar negeri yang dinilai berpihak pada agresor, mendesak evaluasi menyeluruh isi perjanjian dagang tersebut, serta meminta agar pemerintah tidak menempatkan presiden dalam posisi melanggar konstitusi.
Akademisi UGM juga menilai proses penandatanganan perjanjian tidak didasari konsultasi dengan DPR dan tidak disahkan dengan undang-undang sehingga dinilai melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, serta Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018.
Pemerintah diminta, mengambil keputusan bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara. Jika ratifikasi perjanjian tersebut tidak mengakomodasi tujuan dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah didesak melakukan renegosiasi, menunda, atau bahkan membatalkan pelaksanaannya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)
