27 February 2026

Get In Touch

Anggaran Swakelola JKN Rp38 M Dinkes Kabupaten Madiun Salahi Aturan

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun

MADIUN (Lentera) -Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menganggarkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2026 melalui metode swakelola sebesar Rp38 miliar. Penggunaan metode tersebut disorot karena menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021, pembayaran premi JKN melalui BPJS Kesehatan masuk dalam kategori pengadaan yang dikecualikan. Mekanisme ini digunakan karena tarif layanan telah ditetapkan dan dipublikasikan secara luas.

Praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno, menyebut pembayaran premi BPJS oleh pemerintah daerah seharusnya menggunakan metode pengecualian, bukan swakelola.

“Pembayaran melalui mekanisme asuransi sosial (BPJS Kesehatan) harusnya dengan metode pengecualian, bukan swakelola. Ini pagu Rp38 miliar,” kata Sutrisno, Kamis (26/2/2026).

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan.

“Peraturannya jelas bahwa pengadaan JKN pemerintah daerah melalui metode dikecualikan, bukan swakelola,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr. Heri Setyana mengatakan total anggaran pengadaan barang dan jasa tahun 2026 yang direncanakan melalui swakelola mencapai sekitar Rp45 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp38 miliar dialokasikan untuk program JKN, sementara sisanya digunakan untuk pengadaan lainnya.

“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” kata Heri.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun belum memberikan penjelasan terkait dasar penggunaan metode swakelola untuk program JKN tersebut.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.