23 February 2026

Get In Touch

Satgas ITR Jember Tegaskan Bakal Tertibkan 104 Perumahan di Bantaran Sungai, 13 Sudah Teridentifikasi

Satgas ITR Jember saat usai bermusyawarah terkait perumahan dekat bantaran sungai terdampak banjir yang diduga menyalahi aturan.
Satgas ITR Jember saat usai bermusyawarah terkait perumahan dekat bantaran sungai terdampak banjir yang diduga menyalahi aturan.

JEMBER (Lentera) – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten (ITR) Jember akan menertibkan 104 perumahan yang berpotensi melanggar aturan bantaran sungai dan memicu banjir di wilayah Kabupaten Jember.

Langkah ini dijalankan setelah menerima aspirasi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember. Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, menyebut tindakan tersebut merupakan arahan langsung Bupati Jember untuk membenahi tata ruang yang selama ini belum tertangani optimal.

“Bencana banjir ini ternyata tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga faktor manusia. Ketua Satgas telah menyampaikan ada 104 perumahan yang berpotensi melanggar dan memicu banjir,” kata Edi Budi Susilo, Minggu (22/2/2026). 

Edi yang juga Kepala BPBD Jember ini menjelaskan, dari total 104 perumahan yang terdata, Satgas ITR telah mengidentifikasi 13 perumahan secara mendalam. Sementara 91 lainnya akan segera menjalani proses survei lapangan.

“Nanti akan kita putuskan apakah posisinya memang melanggar atau tidak. Ke depan, hal-hal yang menyangkut pelanggaran di bantaran sungai akan kita tertibkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, arahan pimpinan daerah terkait penertiban tersebut.

“Kita mencoba di eranya Gus Bupati, beliau memberikan arahan kepada kita Satgas untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut langkah Satgas tersebut. Warga menilai banjir yang terjadi selama ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang.

“Ini kabar baik bagi kami. Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati Gus Fawait yang mengutamakan korban di atas hal lainnya. Kami berharap agar tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang ada,” ujar Udin. 

Diketahui, warga Villa Indah Tegal Besar mengajukan sembilan tuntutan, yakni ; menginginkan mempunyai hunian perumahan yang aman dan nyaman; Atas peristiwa banjir yang terjadi dalam beberapa waktu sebelumnya, menilai perlu adanya normalisasi sungai bedadung;

Menuntut pihak pengembang PT. S8L untuk Membangun tanggul yang kokoh sebagai penahanan air Sungai Bedadung; Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk membangun pagar pengaman; Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk melakukan rekayasa drainase yang bisa mencegah air Sungai masuk melatui saluran pembuangan rumah tangga;

Menuntut pihak pengembang PT. SBL untuk merelokasi warga terdampak, tanpa biaya apapun yang dikeluarkan warga; Meminta adanya keringanan angsuran, baik potongan bunga dan kelonggaran angsuran (retaksasi); Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk segera melakukan pengukuran batas sepadan atau bantaran sungai; juga Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Jember untuk meninjau ulang semua.

Satgas ITR Jember tegas menyatakan akan menindaklanjuti hasil identifikasi dan survei lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran di kawasan bantaran sungai tersebut. (ads)

 

Reporter: Moko

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.