19 February 2026

Get In Touch

Pemkot Surabaya Keluarkan SE Ramadan 2026, Hiburan Malam Wajib Tutup

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Dok. Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Dok. Pemkot Surabaya)

SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri 2026. Melalui Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sejumlah aturan diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci.

Dalam SE tersebut, salah satu poin yang diatur adalah mekanisme pembagian takjil dan makan sahur gratis. Pemkot meminta agar pembagian dilakukan melalui masjid, musala, serta lembaga sosial atau keagamaan. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan dan penumpukan massa di tepi jalan.

“Kami ingin kegiatan berbagi tetap berjalan, tetapi tidak sampai menimbulkan kemacetan atau mengganggu pengguna jalan lain,” ujar Eri, Rabu (18/2/2026).

Untuk sektor usaha kuliner, restoran, kafe, dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, termasuk melayani makan di tempat. Namun, pelaku usaha diminta memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok sebagai bentuk toleransi terhadap warga yang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Aturan khusus juga diterapkan untuk bioskop. Operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga selesai Salat Tarawih.

Untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, penyelenggara wajib mengantongi izin dari Forkopimcam setempat dan akan dipantau langsung oleh jajaran wilayah.

Dalam aspek peribadatan, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Penyaluran zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga resmi seperti masjid atau BAZNAS guna menghindari kerumunan dan gangguan lalu lintas.

Pemkot juga melarang keras pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan demi mencegah risiko kebakaran dan gangguan keamanan. Selain itu, orang tua dan pihak sekolah diminta memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, perjudian online maupun offline, serta peredaran minuman keras.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di berbagai wilayah kota. Masyarakat juga diminta tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center 112 atau 110 dalam kondisi darurat.

"Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.