14 February 2026

Get In Touch

Dana Haji yang Dikelola BPKH Mencapai Rp180 Triliun

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Ahmad Zaky (kiri). (Amanah/Lentera)
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Ahmad Zaky (kiri). (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera) -Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Ahmad Zaky, mengungkapkan pentingnya peran jurnalis dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji. 

Menurutnya, pemahaman publik mengenai dana setoran haji, nilai manfaat, hingga mekanisme subsidi masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Zaky menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5,5 juta calon jamaah haji yang telah mendaftar dan menitipkan dana setoran awal. Total dana kelolaan yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun. Dana tersebut dikelola secara akuntabel, transparan, dan berbasis syariah sesuai regulasi yang berlaku.

“Sebagian dana ditempatkan di bank dalam bentuk penempatan, dan sebagian lainnya diinvestasikan pada instrumen yang aman dan sesuai prinsip syariah,” jelas Zaky dalam kegiatan Annual Media Outlook BPKH 2026 Batch 2: Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat menelusuri perkembangan dana setoran awal yang saat ini sebesar Rp25 juta melalui aplikasi BPKH Apps. Setiap jamaah memperoleh nilai manfaat atau bagi hasil yang dibagikan dua kali dalam setahun. Nilai manfaat tersebut otomatis tercatat dan dapat dipantau secara berkala.

Zaky menjelaskan, hasil pengelolaan dana haji juga berperan besar dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Untuk tahun 2026, sekitar 38 persen dari total biaya haji jamaah reguler disubsidi dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana umat.

Artinya, jamaah reguler rata-rata hanya membayar sekitar 62 persen dari total biaya haji yang ditetapkan. Sisa kekurangannya ditutup dari nilai manfaat dana kelolaan 5,5 juta calon jamaah yang saat ini berada dalam antrean.

“Dalam setahun, dari dana kelolaan sekitar Rp180 triliun, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp11 hingga Rp12 triliun. Sebagian dari hasil itu digunakan untuk menyubsidi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan,” jelasnya.

Kebijakan investasi BPKH bersifat konservatif karena dana yang dikelola merupakan dana abadi umat. Sesuai ketentuan perundang-undangan, investasi difokuskan pada instrumen yang aman dan berisiko terukur, bukan pada investasi berisiko tinggi meskipun berpotensi imbal hasil besar.

Dana yang ditempatkan di bank-bank penerima setoran (BPS) juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Dengan demikian, apabila terjadi risiko pada perbankan, dana jamaah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Zaky berharap, melalui peningkatan literasi dan transparansi informasi, masyarakat dapat memahami bahwa dana haji yang mereka setorkan tetap aman, berkembang, dan memberikan manfaat untuk mendukung keberangkatan jamaah setiap tahunnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.