11 February 2026

Get In Touch

Luas Lahan Sawah Dilindungi Tak Sesuai Data Riil, Pemkot Malang Siapkan Revisi Tata Ruang

Ilustrasi: Lahan sawah di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Lahan sawah di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Luasan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Malang terindikasi tidak lagi sesuai dengan data riil di lapangan. Temuan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pemkot telah melakukan verifikasi lahan sawah dilindungi pada 23–28 Januari 2026. Dari proses tersebut, sejumlah lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah dilindungi kini telah beralih fungsi.

Diketahui, dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022–2042, tercantum proyeksi luasan lahan sawah dilindungi lebih dari 400 hektare. Angka tersebut berpotensi disesuaikan berdasarkan hasil penetapan terbaru dari Kementerian ATR/BPN.

"Hasil verifikasinya sudah kami teruskan ke pusat, kami unggah ke website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Malang, Dandung Djulharjanto, Senin (9/2/2026).

Hasil verifikasi masih belum menunjukkan secara langsung berapa sisa luasan lahan sawah dilindungi di Kota Malang saat ini. Karena itu Pemkot masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian ATR/BPN atas data yang telah dikirimkan.

Penyesuaian tata ruang dinilai perlu dilakukan agar dokumen perencanaan wilayah benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan, sekaligus jadi bahan revisi RTRW Kota Malang

"Di lapangan ada beberapa warga yang mengajukan lahannya dulu masuk LSD tetapi kondisi eksisting sudah berubah, bukan berupa sawah lagi. Banyak yang sudah menjadi perumahan dan peruntukan lain. Itu yang kami kirimkan ke kementerian," jelasnya.

Ia menegaskan, data awal seluas 900 hektare yang menjadi dasar bahan verifikasi, merupakan data milik Kementerian ATR/BPN, bukan hasil penetapan pemerintah daerah.

Dalam proses verifikasi, PUPR-PKP hanya memfasilitasi laporan masyarakat yang merasa lahannya dahulu masuk kategori LSD namun kini telah berubah fungsi.

Seluruh hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan ke kementerian tanpa ada kewenangan daerah untuk menetapkan ulang luasan lahan.

Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan kementerian akan memberikan informasi resmi mengenai sisa luasan lahan sawah dilindungi di Kota Malang, mengingat proses evaluasi dilakukan secara nasional.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.