10 February 2026

Get In Touch

Tunjangan ‘Sultan’ tapi Korupsi

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari (Ant)
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari (Ant)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) pekan ini.

Tujuh orang yang diamankan itu berada dalam lingkup Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan rincian tiga orang berasal dari PN Kota Depok dan empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Terbaru, komisi antirasuah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka.

Para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di pengadilan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.

Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi ironi, saat negara berupaya menunjukkan keberpihakannya dengan menaikkan gaji hakim.

Di kalangan aparatur sipil megara, istilah ‘tukin sultan’ sudah lama beredar. Sebutan itu merujuk pada tunjangan kinerja dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan. Jauh melampaui rata-rata pendapatan ASN.

Merunut ke belakang, kenaikan tunjangan "Wakil Tuhan" dilakukan Presiden Prabowo Subianto agar hakim bisa dibeli. Pengumuman tersebut pertama kali sampaikan dalam pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menurut Prabowo, Indonesia butuh para hakim yang tidak bisa digoyahkan. Alasan lainnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Ini merupakan kenaikan kedua setelah pada Oktober 2024 Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP No 44/2024. Kenaikan itu dilakukan setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2012.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (0-1 tahun) naik dari Rp 2,064 juta menjadi Rp 2,78 juta, sementara tunjangan mereka naik dari Rp 8,5 juta menjadi Rp 11,9 juta.

Sementara itu, gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 6,37 juta. Tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp 40,2 juta menjadi Rp 56,5 juta.

Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa pendapatan untuk hakim ad hoc juga bakal naik. Peraturan terpisah mengenai kenaikan pendapatan ini sudah diteken Presiden Prabowo.

OTT KPK tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan.

Meski penghasilan sudah jauh di atas rata-rata aparatur negara, sebagian tetap tersandung praktik korupsi. Dalam situasi ini, pertanyaan mendasar kembali muncul.

Benarkah kesejahteraan yang tinggi cukup untuk mencegah korupsi, atau justru persoalannya lebih dalam dari sekadar angka di slip gaji?

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman, menilai kenaikan gaji atau tunjangan tinggi bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi korupsi.

Meskipun tukin hakim dan pegawai pajak sudah sangat tinggi, hal itu tidak menjamin bahwa mereka akan bebas dari godaan korupsi.

Fakta! Budaya korupsi yang sudah mendarah daging di beberapa lembaga pemerintah menjadi masalah lebih besar dibandingkan dengan gaji rendah.

Reformasi peradilan tidak bisa hanya bertumpu pada kenaikan gaji hakim. Menurut Abdullah, persoalan utama justru terletak pada mentalitas aparat dan lemahnya sistem pengawasan di internal lembaga peradilan.

”Mau dinaikkan 1.000 persen gaji hakim, kalau mereka yang serakah, punya gaya hidup mewah dan tidak diawasi dengan sangat ketat, ya, akan korupsi juga, akan terkena OTT juga,” kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR, kepada Kompas.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menuturkan, kenaikan gaji hakim bukan merupakan strategi yang efektif dalam menekan angka korupsi. Sebab, praktik korupsi di peradilan tidak hanya dipengaruhi oleh gaji hakim yang rendah, tetapi juga karena sistem peradilan yang korup.

Kasus OTT yang melibatkan hakim, pegawai pajak, dan bea cukai menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya soal gaji kecil atau tunjangan rendah.

Meskipun sudah ada kesejahteraan yang tinggi, tanpa ada pembenahan internal dan sistem pengawasan yang kuat, praktik korupsi akan terus terjadi (*)

Arifin BH, Pemimpin Redaksi

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.