06 February 2026

Get In Touch

Sengketa Proyek RTH Alun-alun, Pemkot Kediri Tegaskan Laksanakan Putusan MA

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menggelar konferensi pers menjelaskan langkah terkait sengketa proyek RTH Alun-alun, Kamis (5/2/2026).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri menggelar konferensi pers menjelaskan langkah terkait sengketa proyek RTH Alun-alun, Kamis (5/2/2026).

KEDIRI (Lentera) - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-Alun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyatakan kesiapan untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari bahwa tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi guna menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA tersebut," ujarnya, pada Kamis (5/2/2026) di Aula Dinas PUPR dikutip, Jumat (6/2/2026). 

Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama. 

Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

"Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP, untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut," jelasnya. 

Sebelum BPKP melakukan audit, diterangkan Endang kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. 

"Selanjutnya, untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan," terangnya.

Hasil review BPKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan, hasil audit pembayaran senilai Rp 6,6 miliar, sementara itu pihak kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 miliar. 

Perbedaan ini muncul, karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh review BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.

Dalam kesempatan tersebut Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan aristektur yang baik. 

"Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor," ujarnya.

Endang menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan maka Pemkot Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi, serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. 

"Sebelumnya, Selasa (3/2/2026), DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri (PN) tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA ini," bebernya.

Di akhir pernyataan, Endang sekaligus memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri, agar pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan.

"Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini," pungkasnya. 

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.