JAKARTA (Lentera) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, sedang memproses gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan, termasuk PT Agincourt Resources (PTAR) pemilik Tambang Emas Martabe, Sumatra Utara.
Terkait Tambang Emas Martabe, Hanif mengatakan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98. Pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, meskipun pertimbangan ekonomi dari tambang tersebut tergolong tinggi.
"Martabe-nya secara teknis juga kerusakan lingkungannya cukup ini ya, tapi lebih kepada tidak tertanganinya air permukaan di dia, tetapi itu sudah melanggar Undang-Undang 32/2009 pasal 98. Kepadanya bilamana pertimbangan politik dan lain-lain itu ya bisa kita cabut karena memang tidak boleh," ujar Hanif melansir CNBC Indonesia, Selasa (3/2/2026).
Hanif mengatakan meski pihak perusahaan terindikasi siap membayar tuntutan ganti rugi di pengadilan. Namun, proses pidana akan terus berjalan seiring dengan mekanisme gugatan perdata karena lokasi kejadian berada di daerah bencana yang membutuhkan penanganan hukum.
Memang, melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), KLH sudah mengajukan gugatan pada PT Agincourt Resources (PTAR) dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL.
Tanggal register perkara tersebut diajukan sejak 20 Januari 2026. Sidang pertama pun telah dilakukan pada Selasa (3/2/2026) ini.
"Memerintahkan TERGUGAT dan/atau Para Kuasanya atau Pihak yang mewakilinya atau pihak yang menerima pengalihan hak dan wewenang darinya, atau pihak manapun untuk tidak melakukan kegiatan apapun (status quo) di atas lahan seluas 361,82 Ha selama putusan perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tulis data umum perkara tersebut, dikutip Selasa (3/2/2026).
Dia juga menandaskan khusus untuk kasus-kasus di wilayah Sumatra yang terdampak bencana banjir, pemerintah telah membawa perkara tersebut ke pengadilan tanpa melalui proses negosiasi di luar pengadilan agar tuntutan pidana tetap bisa dikenakan.
"Nah terkhusus banjir di Sumatra karena memang langkahnya agak ya riskan ya dan sudah banyak korban, kami tidak melewati di luar pengadilan, kami langsung ke pengadilan karena bedanya gini; kalau di luar pengadilan itu kalau terjadi kesepakatan sesuai dengan hitungan para ahli maka kepadanya tidak bisa dikenakan pidana," jelasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
