17 January 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Buka Peluang Investor untuk Ducting Kabel Udara

Kabel-kabel udara melintang di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage, Sabtu (17/1/2026). (Santi/Lentera)
Kabel-kabel udara melintang di dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kayutangan Heritage, Sabtu (17/1/2026). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang seluas-luasnya kepada investor untuk merealisasikan penataan kabel udara melalui sistem ducting atau penanaman kabel di dalam tanah. Langkah ini ditempuh agar penataan kabel dapat berjalan efektif tanpa membebani APBD.

"Untuk penataan kabel udara yang menggunakan sistem ducting, Kamis (15/1/2026) kemarin kami sudah ada pertemuan dengan calon investor, tetapi itu masih bersifat penjajakan," ujar Wali Kota Malang, ditemui di Balai Kota Malang, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Wahyu, terdapat sejumlah skema yang ditawarkan oleh beberapa calon investor, dan seluruhnya masih akan dikaji lebih lanjut.

Wahyu juga mengungkapkan, sejauh ini sudah cukup banyak pihak ketiga yang mengajukan minat untuk terlibat dalam proyek penataan kabel udara tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menjadi peluang bagi Pemkot untuk mendapatkan skema kerja sama yang optimal.

Pemkot Malang memiliki prinsip utama dalam menentukan skema kerja sama, yakni harus bersifat praktis, tidak membebani keuangan daerah, serta mampu menyelesaikan persoalan kabel udara secara tuntas.

Saat ini, penataan kabel udara melalui sistem ducting di Kota Malang belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

Dari sisi legislatif, pembentukan Perda Ducting masih harus melalui kajian akademis. Bahkan, legislatif sempat menuturkan Ranperda tersebut paling cepat baru bisa diajukan pada tahun 2027. Menanggapi hal itu, Wahyu mendorong adanya percepatan.

Pemkot memilih untuk menjalankan dua proses secara bersamaan. Di satu sisi, pemerintah daerah menyeleksi skema kerja sama terbaik dengan investor, sementara di sisi lain penyusunan regulasi bersama dengan DPRD Kota Malang juga harus tetap berjalan.

Menurut Wahyu, percepatan penjajakan skema kerja sama menjadi kunci agar proses regulasi juga dapat berjalan lebih cepat. Ia menilai, jika semua pihak saling menunggu, maka penataan kabel udara tidak akan pernah terselesaikan. "Kami seiring berjalan. Kalau saling menunggu, tidak akan selesai-selesai," tegasnya.

Proyek itu memiliki nilai investasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.