17 January 2026

Get In Touch

Fraksi PKS Minta Penguatan Perlindungan Ibu dan Anak dalam Raperda KIA Surabaya

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan.

SURABAYA (Lentera)– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan strategis terhadap Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).  Diantaranya adalah terkait perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak di Kota Surabaya., untuk itu dia meminta supaya dua hal tersebut diperkuat.

Juru bicara Fraksi PKS Johari Mustawan mengatakan pandangan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Fraksi PKS perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak. Maka, dia menilai pentingnya harmonisasi Raperda KIA dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. 

"Pengakomodasian regulasi nasional tersebut akan memperluas cakupan perlindungan, khususnya pada fase krusial 1.000 hari pertama kehidupan anak," kata Johari pada Lentera, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, Fraksi PKS juga memberikan apresiasi atas dimasukkannya ketentuan cuti bagi ibu hamil, melahirkan, dan nifas dalam Raperda. Namun pihaknya mendorong adanya perluasan pengaturan dengan memasukkan hak cuti pendampingan bagi suami saat proses persalinan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (1) hingga (3) UU Nomor 4 Tahun 2024.

"Kami juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap ibu dan anak dalam kondisi kerentanan. Fraksi mengusulkan agar aspek kerentanan khusus dimuat secara tegas dalam Raperda, sehingga perlindungan pelayanan kesejahteraan sosial dan kesehatan dapat diberikan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Terkait norma agama, Fraksi PKS mengapresiasi dimasukkannya ketentuan yang memperhatikan nilai-nilai keagamaan, khususnya dalam pengaturan pemberian ASI dan donor ASI. 

Fraksi PKS berharap, dalam pembahasan lanjutan Raperda, DPRD dan pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh agama, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, serta pemenuhan gizi ibu dan anak.

"Kami juga mendukung ketentuan fasilitasi Pemerintah Kota Surabaya untuk menjamin ketersediaan dokter ahli kesehatan ibu dan anak. Kami juha mengusulkan agar Pasal 31 Raperda diperluas dengan program beasiswa pemerintah kota bagi dokter untuk melanjutkan pendidikan spesialis yang relevan, guna menjamin pemerataan tenaga medis ahli di Surabaya," ungkapnya. 

Di samping itu, Fraksi PKS juga mengapresiasi Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya atas dimasukkannya pasal mengenai peran keluarga dalam kesehatan ibu dan anak. Menurutnya, hal ini sejalan dengan upaya pembangunan ketahanan keluarga. 

Namun, Fraksi PKS mengusulkan agar Pasal 40 Raperda diperluas dengan penegasan peran Pemerintah Kota dalam memfasilitasi penguatan keluarga melalui penyuluh atau konsultan keluarga, khususnya dengan materi kesehatan ibu dan anak.

"Fraksi PKS berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan penyempurnaan Raperda Kesehatan Ibu dan Anak, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan keluarga di Kota Surabaya," tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.