Sepanjang 2025, Satpol PP Kota Malang Catat Pelanggaran Perda PKL Naik hingga 25 Persen
MALANG (Lentera) - Satpol PP Kota Malang mencatat adanya peningkatan pelanggaran peraturan daerah (Perda) terkait pedagang kaki lima (PKL) sepanjang tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai kisaran 20 hingga 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pelanggaran perda terkait PKL itu cenderung meningkat. Kalau dilihat jumlahnya, saya gak hafal angka pastinya berapa. Tetapi kalau dilihat dari titik-titiknya, itu ada peningkatan. Yang biasanya gak ada PKL, muncul PKL," ujar Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, Kamis (15/1/2026).
Heru mencontohkan salah satu kawasan yang kembali dipadati PKL adalah Jalan Veteran. Di kawasan tersebut, PKL didominasi oleh pedagang kopi keliling atau starling. Selain itu, menurutnya PKL juga mulai bermunculan di sekitar kawasan Museum Brawijaya, Jalan Ijen.
Tak hanya di pusat kota, kata Heru, peningkatan pelanggaran Perda PKL juga dipengaruhi oleh limpahan pedagang dari sejumlah pasar tradisional.
Disebutkannya, kawasan sekitar Pasar Mergan dan Pasar Gadang kini turut mengalami penambahan PKL, bahkan hingga mendekati perempatan menuju jembatan Pasar Gadang yang sebelumnya hanya ditempati pedagang di satu sisi saja.
"(peningkatan pelanggaran) Nggak sampai 50 persen. Antara 20-25 persen, lah. Karena muncul titik-titik baru. Kemudian limpahan dari pasar Gadang itu juga sekarang hampir di perempatan mau masuk ke jembatan. Biasanya kan hanya di sebelah timur," katanya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai aktivitas PKL di Kota Malang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
Dalam Pasal 21 disebutkan, setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, jalur hijau, dan atau fasilitas umum, kecuali di tempat yang telah ditetapkan oleh Wali Kota.
Selain itu, PKL juga dilarang mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen maupun permanen. Aktivitas usaha PKL pun tidak boleh menimbulkan kerugian dari sisi kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Sementara itu, dalam Pasal 22 Perda yang sama, menjelaskan PKL dapat melakukan kegiatan usaha pada tempat atau lokasi, waktu, serta jenis usaha kaki lima yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Di pasal tersebut juga ditegaskan penerapan lokasi, waktu, dan jenis usaha PKL harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Serta tetap harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, serta estetika lingkungan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, telah menggagas konsep penataan PKL, khususnya yang berada di kawasan pusat kota seperti Alun-alun Merdeka hingga koridor Kayutangan Heritage.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah menghidupkan kembali Pasar Senggol yang berlokasi di Pasar Splendid, Jalan Majapahit, Kecamatan Klojen. Penataan PKL di Pasar Senggol nantinya akan dipadukan dengan pengembangan satu kawasan wisata terpusat.
Kawasan tersebut meliputi Kayutangan Heritage, Alun-alun Merdeka, Pasar Splendid, Taman Rekreasi Kota (Tarekot) di belakang Kantor Balai Kota Malang, hingga Stasiun Kotabaru. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
