Dua Tahun Pendapatan Pemprov Diproyeksikan Turun Rp6,8 Triliun, DPRD Jatim Dorong Inovasi Fiskal
SURABAYA (Lentera) — Pemerintah Provinsi Jawa Timur diproyeksikan mengalami penurunan pendapatan daerah hingga Rp6,8 triliun dalam dua tahun, seiring perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Pranaya Yudha Mahardika menyatakan kondisi tersebut menjadi tantangan serius yang harus dihadapi, dengan sikap adaptif dan inovatif.
Yudha mengatakan, tekanan terhadap ruang fiskal mulai terasa sejak diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2025. Melalui regulasi tersebut, proporsi pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya lebih besar diterima provinsi kini dialihkan lebih banyak ke kabupaten/kota.
“Di 2025 kita kena UU HKPD, di mana proporsi pajak kendaraan bermotor yang dulu lebih besar ke provinsi sekarang berbalik lebih banyak ke kabupaten/kota. Tahun 2026 tantangannya bertambah lagi karena transfer ke daerah juga diturunkan,” ungkap Yudha, Rabu (14/01/2026).
Ia mengungkapkan, pada 2025 pendapatan Jawa Timur tercatat turun sekitar Rp4 triliun. Sementara pada 2026, pendapatan daerah diproyeksikan kembali menurun sekitar Rp2,8 triliun. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk bekerja lebih keras dalam menjaga keseimbangan fiskal.
“Ini cobaan beruntun. Tapi kita tidak boleh pesimis. Belanja prioritas harus tetap dijaga, penghematan dilakukan, dan yang paling penting adalah inovasi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim itu.
Menurut Yudha, Komisi C DPRD Jatim mendorong strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada, sementara ekstensifikasi diarahkan pada penggalian potensi baru.
Salah satu langkah yang mulai menunjukkan hasil adalah pengetatan pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri. Dari upaya tersebut, Pemprov Jatim memperoleh penerimaan baru melalui denda lingkungan.
“Satu pabrik saja dendanya bisa miliaran rupiah. Kalau pengawasan diperketat sesuai amanat undang-undang, potensi penerimaan daerah sangat besar,” ujarnya.
Selain itu, Komisi C juga mendorong optimalisasi sektor mineral bukan logam dan batuan, pemanfaatan aset daerah, serta pengusulan skema cukai rokok baru bagi industri rokok kecil. Saat ini, dari sekitar 4.667 aset milik Pemprov Jatim, baru sekitar 200 aset yang telah teroptimalkan.
“Aset kita ini luar biasa banyak, tapi sebagian besar masih tidur. Ini harus kita bangunkan supaya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Di sisi investasi, Yudha menilai realisasi investasi Jawa Timur hingga semester III 2025 yang mencapai Rp30,4 triliun menunjukkan tren positif. Posisi Jawa Timur sebagai gerbang distribusi nasional dan lumbung pangan dinilai menjadi daya tarik utama bagi investor.
“Jawa Timur menyumbang sekitar 30 persen produksi padi nasional, hampir 40 persen jagung, 50 persen gula, dan menjadi sentra telur, ayam, serta kopi,” ujarnya.
Ke depan, Komisi C DPRD Jatim mendorong penguatan investasi di sektor ketahanan pangan, termasuk rencana pembentukan BUMD pangan dan optimalisasi aset lahan milik pemerintah daerah dan BUMN dengan pengawasan ketat.
“Ruang fiskal memang makin sempit, tapi justru kondisi ini memaksa kita untuk kreatif,” pungkas Yudha.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)
