15 January 2026

Get In Touch

Pengelolaan Tidak Ada Hubungan Hukum, Pemkot Surabaya Bongkar Pasar Simo Mulyo

Pembongkaran Pasar Simo Mulyo.
Pembongkaran Pasar Simo Mulyo.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas, dengan melakukan pembongkaran Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026).

Penertiban ini dilakukan karena pengelolaan pasar tersebut tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemerintah kota serta belum menuntaskan kewajiban keuangan selama bertahun-tahun.

Sebagai tindak lanjut penertiban, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo untuk sementara dihentikan hingga terdapat kejelasan status hukum serta penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan pembongkaran dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan melibatkan berbagai unsur pengamanan. Penertiban ini, kata dia, merupakan hasil proses panjang yang telah ditempuh sejak 2023.

“Kami melaksanakan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari camat, Disperkim, serta berdasarkan informasi BPKAD dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Pasar Simo Mulyo diketahui dikelola pihak perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan sekitar 4.000 meter persegi yang dikelola tanpa perjanjian resmi.

“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot,” tuturnya.

Dari sisi kewajiban keuangan, Zaini menyebut nilai yang seharusnya dibayarkan pengelola hampir mencapai Rp600 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang terealisasi baru sekitar Rp100 juta, meski proses negosiasi dan upaya penyelesaian telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, sampai 2025. BPKAD dan Kejaksaan Tanjung Perak sudah berulang kali mengundang dan mengajak komunikasi, tetapi belum ada penyelesaian yang tuntas,” ungkapnya.

Karena kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi, Pemkot Surabaya akhirnya melakukan pembongkaran, terutama pada bagian depan area pasar. Meski demikian, Zaini menegaskan pintu dialog tetap terbuka melalui mekanisme resmi.

“Prinsipnya kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika ingin berdiskusi, silakan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.

Zaini menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan dilunasi di kemudian hari, pihak pengelola maupun pihak lain masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, seluruh area akan dibersihkan.

Selain persoalan hukum dan administrasi, fungsi Pasar Simo Mulyo juga dinilai tidak lagi berjalan optimal. Aktivitas jual beli sayur semakin minim, sementara area pasar lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan awal.

“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur sangat minim, justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas dan kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan. Pengelolaannya pun dilakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi,” tambahnya.

Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak. Namun melalui pendekatan dialog yang persuasif dan humanis, situasi dapat dikendalikan.

“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima,” pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

 

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.