04 December 2025

Get In Touch

Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkot Malang Siapkan Penerapan e-Retribusi Pasar

Ilustrasi: Pasar Besar Malang. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Pasar Besar Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan penerapan e-retribusi pasar sebagai bagian dari program digitalisasi pasar rakyat. Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, yang selama ini dinilai belum optimal akibat pendataan manual dan ketidaktepatan penarikan retribusi.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan seluruh pasar di wilayah Kota Malang akan masuk dalam program digitalisasi secara bertahap.

"Semua pasar akan didigitalisasi. Termasuk juga penerapan e-retribusi, tetapi ini bertahap. Artinya kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi pasar," ujar Eko, Kamis (4/12/2025).

Menurutnya, digitalisasi dibutuhkan untuk menyediakan data retribusi yang akurat dan terintegrasi. Dengan data yang tertata rapi, pemerintah dapat memastikan setiap pedagang membayar sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Pasalnya selama ini, Eko menyebut masih ditemukan pedagang yang membayar retribusi jauh di bawah tarif seharusnya. Ia mencontohkan, adanya pedagang dengan kios berukuran 10 meter atau lebih yang hanya membayar Rp3.000–Rp4.000.

Padahal, sesuai Perda, pedagang dengan luasan tersebut wajib membayar retribusi sebesar Rp10.000 per hari. "Ini karena pendataan masih manual sehingga potensi seperti ini cukup besar," jelasnya.

Dalam skema digitalisasi pasar, setiap objek retribusi akan tercatat lengkap, mulai nama pedagang, alamat, hingga luasan kios. Sistem kemudian menghitung otomatis besaran retribusi berdasarkan Perda sehingga petugas tidak lagi menetapkan tarif secara manual. Langkah ini diyakininya mampu meminimalkan kebocoran dan meningkatkan PAD.

Diskopindag juga akan mengintensifkan sosialisasi Perda kepada pedagang. Eko mengakui, tantangan terbesar bukan pada teknologi melainkan perubahan perilaku dalam proses penarikan retribusi.

Ditegaskannya, digitalisasi pasar juga bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Program tersebut telah dibahas bersama Komisi B DPRD Kota Malang sebagai langkah mempercepat modernisasi pengelolaan pasar rakyat.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan proses digitalisasi akan mulai berjalan pada awal tahun 2026. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ditargetkan menyelesaikan pembangunan aplikasi digitalisasi manajemen pasar rakyat pada tahap pertama, yakni periode Februari hingga April 2026.

Aplikasi tersebut akan berisi data lengkap mulai jumlah pedagang, jumlah bedak dan los, luasan kios, hingga jenis usaha. Setelah pembangunan sistem selesai, menurut Bayu, Diskopindag akan melakukan pemutakhiran dan verifikasi data sebagai dasar penerapan e-retribusi.

"Kolaborasi antara Diskominfo dan Diskopindag diharapkan menghasilkan sistem manajemen pasar yang lebih komprehensif. Setelah aplikasi rampung, tahap berikutnya adalah penerapan e-retribusi yang ditargetkan dapat meningkatkan penerimaan retribusi," jelasnya.

Bayu menambahkan, implementasi e-retribusi tidak hanya berpengaruh pada kenaikan pendapatan daerah, tetapi juga akan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada pedagang. Sistem yang lebih tertata diyakini memberi kepastian, mengurangi kesalahan penarikan, serta memperbaiki tata kelola retribusi pasar rakyat di Kota Malang. (*)

 

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.