02 December 2025

Get In Touch

Dinas Perhubungan Pastikan Pemilik Stiker Berlangganan Parkir Tak Dipungut di Lapangan

Plang parkir berlangganan dipasang di salah satu titik parkir resmi Kabupaten Madiun.
Plang parkir berlangganan dipasang di salah satu titik parkir resmi Kabupaten Madiun.

MADIUN (Lentera) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun memastikan kendaraan berpelat AE yang telah berlangganan retribusi parkir tidak lagi dikenai pungutan di lokasi parkir resmi. Ketentuan ini berlaku setelah pemilik kendaraan memperoleh stiker parkir berlangganan yang dikeluarkan melalui Samsat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Untuk biaya berlangganan, Dishub menetapkan tarif Rp22.000 per tahun untuk sepeda motor, Rp30.000 per tahun untuk mobil, serta Rp40.000 per tahun bagi truk. Dengan sistem ini, pemerintah daerah menilai tata kelola retribusi bisa lebih transparan dan pendapatan lebih optimal.

“Sistem ini membuat pengelolaan menjadi lebih jelas, mudah diawasi, dan pendapatan daerah bisa dikelola secara lebih efektif,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Madiun, Suryanto, usai penandatanganan perjanjian kerja sama fasilitasi pemungutan retribusi parkir di Pendopo Muda Graha, Selasa (2/12/2025).

Saat ini terdapat 14 titik parkir resmi yang melayani sistem berlangganan, mulai dari kawasan Pasar Dolopo hingga Saradan. Penetapan titik-titik tersebut mempertimbangkan pusat kegiatan ekonomi dan wilayah dengan intensitas kendaraan tinggi.

“Petugas parkir sudah kami instruksikan untuk patuh aturan. Tidak boleh ada pungutan bagi pemilik kendaraan berlangganan,” tegas Suryanto.

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menegaskan, program parkir berlangganan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya meningkatkan pelayanan publik yang nyaman dan tertib.

“Program ini memberikan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi sekaligus menghadirkan layanan parkir yang terkelola dengan baik,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hariwur.

Ia juga menyoroti perilaku petugas parkir di lapangan. Masyarakat, kata dia, harus mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional.

“Kami tidak ingin menerima aduan soal petugas parkir yang kurang sopan. Jika masyarakat belum paham sistem ini, tugas kita memberi penjelasan, bukan bertindak sewenang-wenang,” imbuhnya.

Menurut Bupati Hari, penerapan parkir berlangganan merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.

“Keberhasilan sistem ini akan mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, yang kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.