02 December 2025

Get In Touch

Sepasang Kekasih Tertangkap Edarkan 19 Kg Sabu

Jumpa pers pengungkapan kasus pengedaran 19 kilogram narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025). (Antara)
Jumpa pers pengungkapan kasus pengedaran 19 kilogram narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025). (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Imbalan Rp 26 juta membuat pasangan kekasih ML dan RS menjadi pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 19 kilogram. Namun, mereka keburu ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di wilayah RT 02/RW 03 Krendang, Tambora pada Jumat (21/11/2025) lalu. 

"Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di indekos daerah Krendang. Kemudian melakukan surveillance (pengawasan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Polisi terus melakukan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Hingga akhirnya polisi memutuskan untuk menggerebek tempat indekos terseut dan menangkap ML serta RS. Setelah menangkap mereka, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 19 kilogram narkoba jenis sabu serta empat unit telepon genggam.

Twedi menceritakna, ML dan RS mendapat perintah dari AB yang masih dalam pencarian polisi alias DPO. AB juga bekerja sama dengan AJ yang juga DPO membelikan tiket bagi ML dan RS untuk berangkat ke Pekanbaru guna mengambil narkoba.

"Barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta. Ini kejadiannya di tanggal 19 November di Pekanbaru, kemudian tanggal 21 November sampai di Jakarta," kata Twedi seperti dilansir antara.

Adapun ML dan RS dijanjikan uang sebesar Rp26 juta serta satu bungkus sabu jika berhasil mengantar 19 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Jakarta.

"Sebenarnya barang-barang ini akan dikirim kembali ke tujuan, namun belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," tutur Twedi.

Atas perbuatannya, ML dan RS disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.