03 December 2025

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Ponorogo Terkait Kasus Sugiri Sancoko

ARSIP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan monumen reog serta gratifikasi sejumlah proyek, Jumat (28/11/2025) -Dok.KN
ARSIP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan monumen reog serta gratifikasi sejumlah proyek, Jumat (28/11/2025) -Dok.KN

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah rumah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial RLL pada pekan lalu, terkait kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

"Untuk di wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di rumah RLL yang merupakan anggota DPRD Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menggeledah rumah Sugiri Sancoko, rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) berinisial YSD, PPK pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo berinisial MJB, serta kantor CV Wahyu Utama.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," katanya.

Budi mengatakan seluruh barang bukti tersebut akan didalami oleh penyidik untuk membantu mengungkapkan penyidikan kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko.

Mengutip Antara, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.