JAKARTA (Lentera) – KH Yahya Cholil Staquf, merespons pernyataan sejumlah pihak yang mempersoalkan kedudukannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dia menegaskan bahwa masih sah menjabat sebagai Ketua Umum, baik secara de jure maupun de facto karena Ketua Umum hanya dapat diganti melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa.
Gus Yahya menandaskan bahwa tidak ada mekanisme lain yang memiliki legitimasi untuk memberhentikan atau menggantikan ketua umum, termasuk desakan pengunduran diri yang disuarakan di ruang publik maupun internal.
“Secara de jure, berdasarkan AD/ART NU, saya tetap sebagai Ketua Umum PBNU dan tidak bisa diganti atau dimundurkan kecuali melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa,” tegasnya, dikutip dari website resmi NU Online, Minggu (30/11/2025).
Dia menyebut, aturan tersebut mengikat seluruh struktur organisasi dan menjadi rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis, terutama yang bersentuhan dengan kepemimpinan nasional jam’iyyah.
Selain itu, Gus Yahya menambahkan bahwa secara de facto dirinya juga masih aktif menjalankan mandat sebagai Mandataris Muktamar Ke-34 NU di Lampung untuk masa khidmah 2021–2026/2027.
Dia menegaskan, seluruh agenda program, layanan organisasi, hingga koordinasi antarwilayah tetap berjalan normal di tubuh PBNU dan tidak mengalami kekosongan komando.
“Secara de facto saya tetap menjalankan tugas saya sebagai Mandataris Muktamar NU ke-34 di Lampung hingga tahun 2026/2027. Saya masih terus mengupayakan agenda dan khidmah PBNU demi kepentingan dan kemaslahatan jamaah dan jam’iyyah NU,” ujarnya.
Dia turut memastikan bahwa tanda tangan keputusan organisasi dan kebijakan kelembagaan hingga saat ini masih diembannya sebagai pemegang mandat resmi.
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir organisasi menghadapi dinamika internal dan turbulensi.
“Selain itu, saya juga terus mengupayakan penanganan turbulensi di tubuh PBNU, dengan bimbingan dan arahan para masyayikh, termasuk mengikhtiarkan islah demi persatuan jamaah dan jam’iyyah NU,” jelasnya.
Gus Yahya menutup penjelasannya dengan komitmen menjaga persatuan dan mengedepankan kemaslahatan jemaah.
Dia memastikan, seluruh ikhtiar yang dilakukan semata demi menjaga keberlanjutan mandat muktamar, legitimasi konstitusi organisasi, serta keutuhan jam’iyyah. “Persatuan adalah marwah, dan saya sedang berada dalam tugas khidmah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Edaran dengan Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada Gus Yahya mengenai dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku pimpinan rapat. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
