Tertibkan TPS Samaan dan Muharto, DLH Kota Malang Atur Ulang Jadwal Angkut Sampah hingga Siapkan TPST Buring
MALANG (Lentera) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan menertibkan pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Samaan dan Muharto.
Penertiban dilakukan melalui pengaturan ulang jadwal pengangkutan, penegasan batas waktu pembuangan, serta rencana pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Buring sebagai solusi pengolahan sampah untuk wilayah timur kota.
"TPS Samaan, memang karena kondisinya itu berhimpitan dengan pasar di Tawangmangu. Jadi petugas di sana akan lebih pagi dalam mengambil sampah," ujar Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, Selasa (28/10/2025).
Raymond mengingatkan masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Samaan, untuk mematuhi waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan. Berdasarkan aturan, menurutnya warga diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Pembuangan di luar jam tersebut menjadi penyebab utama terjadinya penumpukan.
Ditambahkannya, TPS Samaan tidak hanya menampung sampah dari warga sekitar, tetapi juga dari aktivitas pasar. Oleh karena itu, disiplin dalam pengaturan waktu pembuangan dan pengangkutan menjadi hal penting agar kebersihan di kawasan tersebut dapat terjaga.
Sementara itu, di kawasan Muharto, DLH menghadapi tantangan berbeda. Sebelumnya, Raymond menyebut terdapat TPS yang representatif di area depan Rusunawa Kutobedah, Kedungkandang, yang kini tidak lagi difungsikan karena sebagian area sudah menjadi pemukiman warga.
Akibatnya, para penggerobak membuang sampah di pinggir jalan dekat Jembatan Muharto, yang kerap memicu keluhan warga sekitar.
"Yang kami lakukan sementara, pengangkutan sampahnya tepat waktu. Pembuangan sampah oleh penggerobak juga jamnya harus pagi, tidak boleh melewati jam 9 pagi. Itu aturannya," kata Raymond.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DLH tengah menyiapkan langkah dengan memfungsikan TPST Buring sebagai titik penampungan dan pengolahan sampah dari wilayah Kecamatan Kedungkandang, termasuk kawasan Muharto.
Menurutnya, selama ini sampah dari kawasan timur Kota Malang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, yang jaraknya cukup jauh. Dengan difungsikannya TPST Buring, DLH berharap proses pengangkutan menjadi lebih efisien dan pengolahan sampah dapat dilakukan lebih optimal di tingkat kecamatan.
"Kami lakukan pengolahan sampah yang lebih signifikan sehingga sampah itu bisa habis," tegasnya. (ADV)
Reporter: Santi Wahyu





.jpg)
