
JAKARTA (Lentera) – Kabar baik bagi masyarakat yang merencanakan libur akhir tahun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani pada 15 Oktober 2025.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, insentif pajak ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Artinya, selama masa libur akhir tahun, masyarakat bisa menikmati harga tiket yang lebih ringan karena PPN sebesar 6% akan ditanggung langsung oleh pemerintah.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lain yang dibayar oleh penumpang yang termasuk objek PPN serta merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara,” bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam aturan tersebut dilihat Sabtu (18/10/2025).
Sementara itu, PPN sebesar 5% tetap menjadi tanggungan penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemerintah berharap, stimulus fiskal ini bisa mendorong pariwisata domestik dan menjaga daya beli masyarakat di tengah momentum libur panjang Nataru.
Editor:Widyawati/berbagai sumber