
BIMA (Lentera)- Sejumlah siswa dan guru di SDN 11 serta SDN 42 Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bima Mpunda Sadia 2, Yusuf, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan gejala keracunan bukan berasal dari proses pengolahan makanan di dapur MBG. Ia menjelaskan, makanan diduga dikonsumsi setelah melewati batas waktu aman penyimpanan.
“Hasil penelusuran menunjukkan makanan sempat disimpan hingga keesokan harinya sebelum dikonsumsi. Padahal batas aman konsumsi hanya sekitar empat hingga enam jam setelah makanan siap didistribusikan,” kata Yusuf, Rabu (14/10/2025).
Yusuf menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada sekolah penerima manfaat agar memastikan makanan dikonsumsi di lokasi dan tidak dibawa pulang. “Keselamatan dan kesehatan penerima manfaat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengingatkan semua pihak agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Kami berharap seluruh pihak menjalankan SOP dengan baik agar program MBG berjalan aman dan tidak menimbulkan insiden,” ucapnya.
Kepala SDN 11 Kota Bima, Hartuti, menuturkan bahwa sebagian pasien yang dirawat di RSUD Kota Bima bukan siswa aktif, melainkan keluarga guru dan petugas keamanan sekolah. “Dua belas orang yang sempat dirawat sudah dipulangkan setelah kondisi mereka membaik,” jelasnya.
Diketahui, dua sekolah tersebut berada di Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda. Berdasarkan data sementara, terdapat 11 siswa dari SDN 11 dan 12 siswa dari SDN 42 yang mengalami gejala serupa. Sebagian dari mereka telah pulih dan diperbolehkan pulang.