
BLITAR (Lentera) – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Blitar yang dilakukan oleh satu orang pelaku.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman sebanyak 18 kasus tindak pidana pencurian dilakukan setelah pelaku keluar dari lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025, kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 7 Oktober 2025 oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar di Jalan Raya Kandat Kabupaten Kediri dalam aksi kejar-kejaran akhirnya pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.
"Identitas Pelaku diketahui bernama DA (laki-laki), 28 tahun, warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar," ujar AKBP Arif saat rilis di Mapolres Blitar, Senin (13/10/2025) sore.
Dijelaskannya, dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone, 5 (lima) unit sepeda motor, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
"Dalam setiap aksinya, pelaku membuang barang-barang hasil curian berupa handphone milik korban, sementara uang dan sepeda motor hasil kejahatan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya," jelasnya.
Salah satu barang bukti, yakni sepeda motor Yamaha Mio hasil pencurian dengan kekerasan atau perampasan, di dalam hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Sepeda motor tersebut ditemukan ditinggalkan oleh pelaku di dekat Pos Pangkalan Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo, setelah sebelumnya digunakan dalam aksi penjambretan.
"Adapun modus operandi pelaku selain melakukan perampasan, yaitu memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap di kendaraan," ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa pelaku DA merupakan residivis yang telah 4 kali terlibat dalam kasus pencurian dan penjambretan.
AKBP Arif memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Blitar dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, dengan cara menerapkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun di sekitar rumah.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, ditambahkan AKBP Arif, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar semakin aman, tertib, dan kondusif.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra