
KEDIRI (Lentera) - Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Pemkot Kediri, diwujudkan dengan penyerahan empat legal opinion (LO) tanpa permohonan dari Kejaksaan Negeri setempat di Ruang Kilisuci Balai Kota Kediri, Selasa (23/9/3025).
"Penyerahan legal opinion ini, bisa menjadi landasan kami dalam mengeluarkan kebijakan. Diharapkan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan ini, jangan sampai ada permasalahan hukum. Sebab kebijakan yang kami buat ini untuk kepentingan masyarakat," ujar Wali Kota yang biasa disapa Mbak Wali ini.
Mbak Wali mengungkapkan, empat legal opinion yang disampaikan mencakup isu-isu penting, ssemua relevan dengan kebutuhan di daerah. Untuk menghadirkan pemerintahan yang tertib hukum, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pembangunan Kota Kediri tidak bisa lepas dari kepastian hukum, oleh karena itu keberadaan legal opinion ini akan menjadi pedoman dan rujukan dalam pengambilan keputusan. Memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Saya berharap sinergi antar Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan terus terjalin erat. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat komitmen bersama, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Asri Surjanti, Asisten, Kepala OPD terkait, Direktur Perumda BPR Bank Kota Kediri Poppy Setyaningrum, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty menjelaskan hari ini telah diserahkan empat legal opinion. Pertama, pemenuhan hak-hak anak. Kedua, nomenklatur perbaikan peraturan untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Ketiga, terkait perjanjian Build Operate Transfer (BOT) lahan eks Pasar Gula Kota Kediri. Keempat, perubahan nomenklatur dan status badan hukum Perumda BPR Bank Kota Kediri. Legal opinion yang telah disusun ini juga terdapat saran dan rekomendasi yang bisa ditindak lanjuti oleh Pemkot Kediri.
"Jadi kita beri saran secara tertulis kepada Pemkot terkait beberapa keadaan yang belum dilaksanakan maksimal. Ada empat legal opinion tanpa permohonan yang tadi kita serahkan," jelasnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra