Program Tunjangan Rp50 Juta per RT, DPRD Ingatkan Pemkot Tak Abaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan

MALANG (Lentera) -DPRD Kota Malang menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk merealisasikan program tunjangan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dengan anggaran yang cukup besar, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengingatkan agar pelaksanaan program tersebut tidak sampai mengabaikan sektor pendidikan dan kesehatan.
"Berat (untuk APBD). Maksudnya berat, itu dengan kondisi transfer ke daerah (TKD) yang diperkirakan turun, ini berat. Ya, harus ada yang disesuaikan. Atau modifikasi, yakni tidak bisa diberikan 100 persen ke semua RT. Bisa jadi tidak semua RT itu membutuhkan, bisa jadi (menerapkan) skala prioritas," ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Trio mengingatkan agar pelaksanaan program tidak mengorbankan sektor lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
"Jangan sampai juga adanya tunjangan itu berpengaruh mengurangi prioritas yang lain. Contohnya kalau kami bicara yang pasti, yang wajib, itu kan di pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), gaji guru, dan sebagainya," katanya.
Menurut Trio, sektor kesehatan juga menjadi perhatian utama yang tidak boleh dikurangi alokasinya. Ia mencontohkan program Universal Health Coverage (UHC) yang telah dijalankan Pemkot Malang selama beberapa tahun terakhir.
Program ini, memang menyerap anggaran cukup besar, mencapai sekitar Rp150 miliar. Namun dinilai sangat bermanfaat karena menanggung biaya premi BPJS kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Malang. "Kemudian urusan wajib lainnya, sama infrastruktur dasar, lah. Nah itu-itu semua kan menjadi prioritas," katanya.
Trio menyampaikan, dewan masih terus mencermati skema pelaksanaan program tunjangan yang diproyeksi membutuhkan Rp216 miliar tersebut. Dikatakannya, pembahasan saat ini baru pada tahap awal, yakni Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehingga masih banyak yang harus dipelajari.
"Ini masih panjang. KUA-PPAS ini kan pembahasannya juga baru awalan. Makanya kami dari dewan melalui fraksi-fraksi mempertanyakan itu. Konstruksi APBD ini bagaimana, kalau program ini masuk seperti apa, dengan kondisi TKD yang diproyeksikan turun," kata Trio.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan program Rp50 juta per RT bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Menurutnya, skema ini berbeda dengan mekanisme Musrenbang yang selama ini dinilai belum merata.
Ali menjelaskan, skema Rp50 juta per RT tidak serta-merta diberikan dalam bentuk dana tunai. Salah satu opsi yang bisa ditempuh adalah dengan menurunkan program tersebut kepada OPD terkait, kemudian dijalankan ke level RT.
Pola ini diharapkan mampu membuat realisasi program lebih merata dan langsung dirasakan masyarakat di lingkungan terkecil.
"Intinya, nanti kami bisa menyimpulkan ujungnya itu setelah ada keputusan bersama fraksi. Karena kan masih ada proses hearing sampai nanti kami mengambil keputusan," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH