
MALANG (Lentera) - Rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Malang Raya masih dalam tahap kajian, menyusul keluarnya aturan baru yang menetapkan syarat minimal 2.000 ton sampah per hari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan kelanjutan proyek tersebut.
"Karena ada surat perkembangan baru yang menetapkan minimal 2.000 ton, sampai sekarang kami masih intensif berkoordinasi," ujar Raymond, Selasa (16/9/2025).
Raymond menjelaskan, rencana awal proyek PSEL aglomerasi Malang Raya, akan berlokasi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, dengan kebutuhan 1.000 ton sampah per hari.
Untuk memenuhi target tersebut, menurutnya, DLH Kota Malang diinstruksikan menjalin kerja sama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Di Kota Malang sendiri, sampah yang dihasilkan per hari sekitar 720 ton, dan yang masuk ke TPA hanya 514 ton. Sisanya dikelola di Tempat Penampungan Sementara Terpadu (TPST) dan TPS3R," jelas Raymond.
Dengan aturan baru, disebutnya, kebutuhan minimal proyek meningkat menjadi 2.000 ton sampah per hari. Raymond mengatakan, pihaknya masih menyampaikan telaah kepada Wali Kota Malang terkait kemungkinan pemenuhan jumlah tersebut.
"Kalau 2.000 ton, sepertinya Malang Raya tidak tercapai, meskipun sudah melibatkan Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu," tambahnya.
Sebelumnya, dengan kapasitas 1.000 ton, proyek PSEL diproyeksikan menerima kontribusi sampah sekitar 520 ton dari Kota Malang, 400 ton dari Kabupaten Malang, dan 50 ton dari Kota Batu per hari.
Raymond menyampaikan, hasil rapat terakhir antara Menteri Lingkungan Hidup dan tiga kepala daerah Malang Raya, juga telah menyepakati lokasi proyek PSEL berada di TPA Supit Urang, dengan luas area 5 hektare di dalam TPA.
Namun, dengan munculnya aturan baru tersebut, DLH Kota Malang masih melakukan koordinasi intensif. Raymond menambahkan, keputusan final mengenai penggunaan TPA Supit Urang sebagai lokasi proyek ini belum 100 persen.
Menurutnya, seluruh kajian dan koordinasi dilakukan agar proyek dapat berjalan sesuai syarat baru dan kebutuhan daerah. Serta untuk menghindari ketidaksesuaian dalam implementasi di lapangan.
Raymond juga menegaskan masih menunggu keputusan akhir dari koordinasi dengan pusat. Masih belum dipastikan apakah pengolahan sampah di Malang Raya akan dilakukan melalui proyek PSEL. Atau melalui proyek Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF).
Sebelumnya, LSDP juga sempat menjadi rencana proyek yang akan dilaksanakan di Kota Malang oleh Kemendagri. "Masih koordinasi lagi dengan Kementerian LH. Artinya, apakah itu PSEL atau mungkin yang menghasilkan RDF melalui LSDP," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais