
SURABAYA (Lentera)– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli), dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Peringatan itu disampaikan langsung saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).
Sidak ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadi Wali Kota Eri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Eri mendatangi kelurahan untuk memeriksa langsung kebenarannya.
“Saya selalu terbuka dengan masyarakat. Semua bisa menyampaikan laporan langsung ke saya, baik lewat Instagram, WA, maupun ke inspektur,” kata Eri.
Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai dan meminta mereka membuat surat pernyataan tidak melakukan pungli. Oknum berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya, bahkan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.
Meski memberi kesempatan karena kejujurannya, Eri menegaskan oknum pegawai wajib mengembalikan uang pungli.
“Sekali lagi, pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.
Eri juga menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya memeriksa pegawai terkait. Selain itu, ia mewajibkan seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K, maupun tenaga lapangan untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan meminta atau menerima uang dalam pelayanan publik.
Ia menambahkan, pelayanan publik harus lebih cepat, tidak berbelit, dan dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Saat sidak, Eri bahkan masih menemukan kantor pelayanan yang belum buka meski jam kerja sudah lewat.
“Kalau masih ada pungli setelah peringatan ini, tidak ada lagi toleransi. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” tutupnya.
Reporter: Amanah/Editor: Ais