05 September 2025

Get In Touch

Disorot! Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Jombang Fantastis

Gedung DPRD Jombang di Jalan Wahid Hasyim.(sutono)
Gedung DPRD Jombang di Jalan Wahid Hasyim.(sutono)

JOMBANG (Lentera) - Kenaikan tunjangan perumahan hingga puluhan juta rupiah ternyata tidak hanya terjadi di DPR RI, melainkan juga di DPRD Jombang. Bahkan diam-diam sudah dinikmati sejak Januari 2025.

Selain tunjangan perumahan, seluruh anggota DPRD Jombang juga menerima tunjangan tranportasi. Besaran kedua jenis tunjangan tersebut cukup fantastis.

Untuk Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan Rp 37.945.000 setiap bulan. Kemudian untuk para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan perumahan Rp 26.623.000 per orang per bulan.

Sedangkan bagi anggota DPRD Jombang, masing-masing menerima Rp 18.865.000 per bulan per anggota.

Di samping tunjangan perumahan, setiap bulan anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi dengan besaran masing-masing sebesar Rp 13.500.000.

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.

Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota, wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang tersebut, naik jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2022, Ketua DPRD Jombang menerima tunjangan perumahan Rp 29.200.000, Wakil Ketua Rp 21.800.000, sedangkan anggota dewan menerima Rp 18.800.000.

Dalam Perbup tersebut, diatur juga tunjangan transportasi sebesar Rp 12.900.00 kepada setiap anggota dewan. Kedua jenis tunjangan tersebut diterima setiap bulan.

Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rokhim mengkritisi kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, yang dinilai terlalu fantastis dan tidak realistis.

“Tunjangan perumahan dan transportasi yang seperti apa. Lagi pula, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan dan transportasi,” ujar Fatah, Rabu (3/9/2025).

Fattah agar regulasi yang mengatur pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang tersebut dicabut.

Apalagi, sambung Fatah, tunjangan untuk anggota DPRD yang jumlahnya fantastis tersebut bertolak belakang dengan kondisi masyarakat, yang kini mengeluhkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

“Urgensinya apa tunjangan-tunjangan itu. Harus dicabut, karena tidak masuk akal,” tandas Fattah.

Bupati Jombang Warsubi enggan memberi jawaban tegas ketika dikonfirmasi terkait besarnya tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jombang tersebut.

Warsubi hanya mengatakan dirinya kini sedang fokus dengan kondisi masyarakat yang sedang berduka.

“Ya, sekarang kita lagi berduka. Bangsa lagi berduka, kondisi negara kita masih berduka semuanya. Semua masyarakat ingin Indonesia damai,” kata Warsubi.

Reporter: Sutono/Editor:Widyawati

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.