31 August 2025

Get In Touch

Sebanyak 25 Anak Telantar Sah Miliki Perwalian, Setelah Ditetapkan PA Kota Malang

Sidang terpadu penetapan perwalian anak oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Kamis (28/8/2025). (Santi/Lentera)
Sidang terpadu penetapan perwalian anak oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Kamis (28/8/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Sebanyak 25 anak telantar di Kota Malang kini resmi memiliki perlindungan hukum, setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menetapkan perwalian mereka melalui sidang terpadu, Kamis (28/8/2025).

Putusan itu memastikan anak-anak yang sebelumnya ditelantarkan orangtua kandung, berada dalam pengasuhan atau perwalian yang sah secara hukum.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menyebut persidangan penetapan perwalian ini penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, terhadap anak-anak terlantar.

"Keinginan kami adalah anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga, itu tidak lagi punya sumbatan dalam kepengurusan administrasi. Sehingga hari ini PA sudah menyidangkan 25 dan sudah ditetapkan dan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ali menambahkan, proses pengurusan hingga persidangan ini tidak memerlukan waktu lama karena dilakukan secara terpadu. Dengan sinergi lintas sektor, penetapan perwalian bisa selesai hanya dalam waktu 10 hari kerja.

"Sebenarnya tidak rumit. Kalau sudah ada kesepakatan bersama, menjadi tanggung jawab kita bersama, dan Pemerintah Kota Malang tentu sangat menyambut dan mempermudah semuanya," katanya.

Ali menyebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), menjadi leading sektor dalam proses ini, sekaligus memastikan kerjasama berjalan lancar.

Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri menjelaskan sebelumnya ada 29 berkas anak yang diajukan untuk penetapan perwalian. Setelah diverifikasi, hanya 25 yang lolos dan diputuskan melalui sidang hari ini.

"Dari 29 anak itu terdiri dari 12 pemohon Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), kemudian sisanya dari pemohon individu. Setelah kami verifikasi dan validasi, ada 25 berkas yang akhirnya lolos untuk masuk ke sidang perwalian hari ini," terangnya.

Sedangkan empat berkas lainnya diproses dengan mekanisme berbeda, karena kasusnya memerlukan pencabutan wali secara gaib sesuai arahan Pengadilan Agama.

Rendita menambahkan, seluruh anak yang ditetapkan perwaliannya, berusia di bawah 17 tahun. Beberapa masih sangat kecil, bahkan ada yang baru berusia 1 tahun.

Menurutnya, kasus yang muncul beragam. Mulai dari anak yang diketahui ada orangtua namun tidak lagi bisa ditelusuri keberadaannya, hingga anak yang benar-benar dibuang dan tidak diketahui asal-usul orangtuanya.

Selain penetapan perwalian, sidang terpadu juga diikuti oleh Dispendukcapil. Bagi anak-anak yang belum memiliki administrasi kependudukan, langsung diarahkan untuk diproses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Beberapa anak bisa langsung dicetak NIK nya, sementara yang sama sekali tidak diketahui asal-usul orangtuanya harus melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Rendita menyebut, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencatatan Sipil dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Kalau penetapan perwalian sudah keluar, berkasnya dibawa ke kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ hasil pemeriksaan dibawa ke Dispendukcapil untuk diproses keadministrasian kependudukan," terang Rendita.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menambahkan aturan perwalian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019. Syarat utama bagi wali adalah berstatus warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, berkelakuan baik, serta memiliki niat untuk menjadi wali.


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterasemarang.com.
Lenterasemarang.com.