MODUS-modus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terkuak. Diberikan iming-iming fasilitas mewah kepada para tahanan. Diantaranya percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak. Di sisi lain, bagi tahanan yang tidak mau setor ‘iuran bulanan’ maka berbagai hal tak baik menanti. Ada yang dilarang ibadah salat jumat. Bahkan, pernah menjalani isolasi selama 14 hari ketika menjadi tahanan. Padahal tahanan lain hanya menjalani isolasi selama 1-2 hari. Agar ‘aman’ di rutan KPK, tahanan mengaku menyetor hingga Rp 145 juta. Nominal bulanannya bervariasi, empat bulan pertama adalah Rp 20 juta, hingga kemudian terus turun menjadi Rp 5 juta/bulan. Diketahui, 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar. Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023. Apakah praktik serupa saat ini sudah tak ada? Bagaimana kondisi rutan lainnya? “Sama saja,” jawaban terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto. Duh! BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/tidak-setor-iuran-bulanan-tahanan-kpk-dilarang-jumatan-koran-selasa3-9-2024/