Bimbang Tafsir Undang-undang Jika Kotak Kosong Menang (Koran Senin,2/9/2024)

Paslon Tunggal di 48 Daerah, Pilkada Lagi Tunggu 5 Tahun atau pada 2025

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, jumlah calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 meningkat signifikan dibandingkan Pilkada 2020. Bila sebelumnya hanya 25 pasangan calon (paslon), saat ini 48 daerah berpotensi melawan kotak kosong. Hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat, sementara 47 lainnya di tingkat kabupaten/kota. Masa pendaftaran pun diperpanjang selama 3 hari, mulai 2-4 September 2024. Bagaimana jika kotak kosong menang? KPU menyebut bila pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) sementara selama 5 tahun. Sebab, di pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya yaitu 2029. Tafsir berbeda dilontarkan kalangan akademisi. Ditegaskan pemilu akan dilangsungkan pada tahun berikutnya, setelah kotak kosong menang. Artinya, Pilkada akan digelar lagi pada 2025 di wilayah kotak kosong menang. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/bimbang-tafsir-undang-undang-jika-kotak-kosong-menang-koran-senin2-9-2024/

Latest news
Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini