Dilaporkan Dugaan Gratifikasi, Buntut Viral Naik Jet Pribadi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terbelah pendapatnya soal dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua pejabatnya berbeda pendapat terkait penyelidikan viralnya video yang memperlihatkan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, turun dari jet pribadi sambil membawa barang-barang mewah yang dicurigai tidak melewati pemeriksaan Bea Cukai.. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan pimpinan KPK telah menugaskan Direktorat Pelaporan Gratifikasi serta Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, pernyataan Alex ini bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelidiki fasilitas yang digunakan karena Ketua Umum PSI itu bukan seorang penyelenggara negara. Menurut aturan, gratifikasi tak mesti diterima oleh pejabat negara. Keluarga dan kerabat yang menikmatinya bisa menjerat para pejabat negara yang terbukti menerima fasilitas. Sebab, delik hukum dalam gratifikasi adalah perdagangan pengaruh dari pejabat negara tersebut yang dinikmati oleh pemberi gratifikasi. Meski bukan penyelenggara negara, Kaesang bisa masuk kategori ini karena ia anak presiden. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/kpk-terbelah-gegara-kaesang-koran-jumat30-8-2024/