Ricuh di Jakarta hingga Semarang, 159 Demonstran Diduga Ditangkap
AKSI massa dari berbagai elemen menolak pengesahan revisi UU Pilkada 10/2016 pada Kamis (22/8/2024) serentak merebak di berbagai pelosok Indonesia. Kabar baiknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi undang-undang tersebut sempat ditunda. Dipastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mengikuti aturan MK dan segera menindaklanjutinya ke dalam peraturan KPU (PKPU). Guru besar hingga pengamat menyerukan masyarakat saat ini belum boleh lengah dna terus mengawal. Diingatkan, publik tetap berisiko kena “prank” DPR RI dan pemerintah. Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap aksi kelam aparat. Intimidasi hingga kekerasan fisik tanpa mengedepankan prinsip humanis, mewarnai demo tersebut. Bahkan meski ditepis ada penahanan terhadap pendemo, Komnas HAM meminta agar Polda Metro Jaya segera melepas 159 peserta aksi. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/ruu-pilkada-batal-tetap-kawal-koran-jumat23-8-2024/