DKPP Perintahkan Jokowi Segera Copot Ketua KPU
PESTA akbar demokrasi Republik Indonesia (RI) di tahun 2024 ini tercoreng tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan pada Rabu (3/7/2024),
resmi memberi sanksi pemberhentiannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI. Pasalnya, Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dan melakukan hubungan seksual dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT yang juga menjadi Pengadu. Hasyim Asy’ari diketahui memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban. Membocorkan informasi rahasia KPU terkait Pemilu juga menjadi catatan lain. Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberi waktu maksimal 7 hari untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari. Ini bukan kasus etik pertama yang menjerat, karena sedikitnya sudah ada 4 sanksi keras dari DKPP untuk pria berlatar belakang dosen itu. Kasus serupa yaitu laporan asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas. Di ranah Pemilu, dia tersandung pelanggaran etika dalam pendaftaran Gibran hingga kuota caleg perempuan. Istana mengaku bakal segera memprosesnya dan menegaskan pencopotan Hasyim Asy’ari tidak mempengaruhi Pilkada yang bakal digelar November mendatang. Sejarah buram Pemilu serentak di Indonesia. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://lenteratoday.com/pesta-demokrasi-ri-tercoreng-asusila-asyari-koran-kamis4-7-2024/