JAKARTA (LenteraSemarang)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap jenderal bintang tiga itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (25/7/2023).
“(Menetapkan tersangka) HA Kabasarnas RI periode 2021-2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Total ada 5 tersangka yang dijerat. Henri dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Letkol Afri Budi Cahyanto. Afri merupakan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Penerimaan suap diduga hingga puluhan miliar rupiah. KPK berkoordinasi dengan pihak TNI dalam penanganan kasus ini.
Dua tersangka penerima suap diserahkan KPK ke pihak TNI. Sementara 3 orang swasta tersangka pemberi suap ditangani KPK.
Suap diduga terkait dengan pemenangan sejumlah proyek di Basarnas. Salah satunya pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Tender proyek itu dilakukan pada 2023.
Kasus ini terbongkar dari OTT KPK yang digelar pada Selasa (25/7/2023) di Jakarta dan Bekasi. Henri tidak termasuk dalam pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(*)
Reporter:dya,rls
/Editor: widyawati